SURABAYA - Peltu Ardianto Babinsa Kel. Tambakrejo Koramil 0831/01 Simokerto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Simokerto giat patroli wilayah dilanjutkan pendampingan pelayanan masyarakat (Adminitrasi Kependudukan) bersama staf Kel. Tambakrejo di Balai RW. 02 jln. Tambak Arum IV. Senin (31/07/23)
Peltu Ardianto mengatakan pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan dan proses penerbitannya yang diatur pada peraturan Perundang-undangan.
Babinsa menghimbau agar wajib seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA), ungkap Peltu Ardianto.
Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah, " pungkasnya.