SURABAYA - Bertempat di Perum Wiguna Indah jln. Kertajaya Indah Timur Blok O No. 45 RT. 05 RW. 06 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo, Anggota Koramil 0831/04 Sukolilo Kodim 0831/Surabaya Timur bersama Satpol PP melakui kegiatan pendataan dan penertiban bangunan liar (Bangli), Selasa (26/09/23).
Penertiban tersebut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya mengenai penataan kota.
Danramil 04/Sukolilo Mayor Arh Riswarno mengatakan, Babinsa turut terlibat penertiban pagi ini untuk membantu kelancaran kinerja Satpol PP, khususnya saat mediasi dengan pemilik bangunan-bangunan liar.