Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana

    Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana

    Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi nara sumber dalam acara Refleksi Tahun 2024 bertemakan "Penegakan Hukum Untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Timur." Jumat (27/12/2024) di gelar di hall lantai 1 Kantor Manajemen Kampus C Unair Surabaya.

    Kajati Jatim Mia Amiati kesempatan itu menerangkan fungsi Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana dan diluar sistem Peradilan Pidana sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 30 Ayat (1) Undang - Undang Kejaksaan.

    Menurut Kajati Mia Amiati, fungsi Kejaksaan didalam sistem peradilan pidana sesuai UU Kejaksaan terdiri dari penuntutan pidana, melaksanakan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan putusan pidana, penyidikan tindak pidana tertentu, dan pemeriksaan tambahan perkara.

    Sedangkan fungsi Kejaksaan di luar sistem peradilan pidana terdiri dari pengawasan hukum, mediasi dan resolusi konflik, pelayanan hukum masyarakat, pengembangan hukum dan peraturan, dan kerjasama internasional.

    Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan yang terdiri dari mengawal dan menegakkan hukum, melindungi hak - hak warga negara, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mendukung kemajuan ekonomi Jawa Timur.

    Di akhir penjelasan Kajati Mia Amiati menerangkan evaluasi yang dilakukan  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur.

    "Melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan, identifikasi tantangan dan hambatan, perbaikan strategi penegakan hukum, peningkatan kerjasama instansi, dan pengembangan kompetensi aparatur, " pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Pendekatan Spiritual, Babinsa Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Danramil Krembangan Tekankan Sinergi di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Enam Setengah Tahun untuk Tiga Ratus Triliun, Negeri Komedi Hukum
    Khotmil Qur'an di Koramil Krembangan: Doa Bersama untuk Surabaya dan Indonesia yang Lebih Baik
    Cetak Generasi Berkualitas, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut Berikan Wawasan Kebangsaan

    Ikuti Kami