Koramil 0831/01 Simokerto Salurkan Bantuan Bagi Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan

    Koramil 0831/01 Simokerto Salurkan Bantuan Bagi Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan

    SURABAYA - Koramil 0831/01 Simokerto menyalurkan bantuan tunai kepada 1.500 orang pedagang kaki lima dan warung melalui program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung serta Nelayan (BTPKLWN). Selasa (12/04/22)

    Danramil 0831/01 Simokerto Kapten Inf Ibnu Soewardho mengatakan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan nelayan merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yang penyalurannya melibatkan TNI. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19. Di wilayah Koramil 0831/01 Simokerto, bantuan tunai PKL dan Warung ini dibagikan kepada sebanyak 1.486 orang yang belum tersalurkan 14 orang pelaku usaha mikro dan PKL secara bertahap kegiatan di mulai pagi mulai jam 08.00, ” ungkapnya.

    Menurut Danramil, ada beberapa syarat dalam penyaluran bantuan tunai melalui program tersebut diantaranya tidak mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan diperuntukkan pelaku usaha pedagang kaki lima, warung dan nelayan. 

    Sedangkan untuk pendataan Koramil 0831/01 Simokerto anggota Babinsa untuk mendata warga di wilayah yang memiliki usaha warung atau PKL. Penyerahan bantuan dilakukan di kantor Koramil 0831/Simokerto dan jumlah nominal uang yang diterima bagi setiap warga sebesar Rp 600.000, - (Enam ratus ribu rupiah)." tandasnya.

    SURABAYA
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    DKT Gubeng Pojok Bekerja Sama dengan Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Rungkut Melalui Komsos Beri Himbauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kolonel Kav Donan Resmikan Pelaksanaan Peningkatan Kemampuan Personil Penerangan
    Prajurit TNI AL Ikuti TFG Di HMAS Adelaide

    Ikuti Kami