SURABAYA - Polisi akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan pencari kepiting di Sukolilo Surabaya.
Saat pemeriksaan terhadap pelaku diketahui ia merasa sakit hati dengan korban, M. Hudoyo gegara masuk wilayahnya.
Ia adalah SH pria berusia 42 tahun asal Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang bukan karena spontan, melainkan sudah terencana secara matang untuk menghabisi korban.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka SH telah merencanakan aksinya usai kesal dengan ulah korban yang membuang motornya sebulan sebelum peristiwa itu terjadi.
"Sebulan sebelum kejadian, korban dan SH memiliki perselisihan perebutan wilayah tambak kepiting, ada cekcok kemudian korban merespon dengan melempar kendaraan yang digunakan SH ke tambak, " kata Hendro saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024).
Rupanya, hal itu menyulut dendam SH. Pada 18 Maret 2024, SH berencana melakukan pembunuhan pada korban.
Selain membuang motor, SH mengaku kesal karena sempat cek-cok masalah wilayah pencarian kepiting di lokasi. Lantaran kesal, SH pun menyimpan dendam pada korban.
Ia lantas berangkat ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit.
Namun, karena alat perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, ia sempat menyimpan sajam di sekitar lokasi.
"SH sempat pulang ambil perlengkapan ke rumah lalu menyangong korban di TKP lagi, "terang AKBP Hendro.
Tak lama kemudian, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi. Lalu, saat SH melihat korban berpisah dengan teman-temannya. Di saat itulah tersangka SH mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi korban.
"Saat korban sendiri, lalu lihat sikon memungkinkan, ia beraksi mengambil celurit, "kata AKBP Hendro.
Menurut AKBP Hendro, rencana tersangka akan memenggal leher, tapi karena suatu hal jadi kena punggung sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban luka.
“Saat itu korban sempat lari dan SH mengejar, keduanya sama-sama lari karena ternyata SH juga takut peristiwanya diketahui, lalu kabur ke Jember, " sambungnya.
AKBP Hendro memastikan, korban ditemukan sekitar 300 meter dari tempat awal kejadian.
Menurutnya, korban sempat mencari pertolongan namun lemas, kelelahan, hingga kehabisan darah dan tewas di lokasi penemuan.
“Akibat ulahnya ini, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup, ”pungkas AKBP Hendro. (*)