Polisi Berhasil Mengamankan Kurir dan Pengedar Sabu Asal Putar Jaya

    Polisi Berhasil Mengamankan Kurir dan Pengedar Sabu Asal Putar Jaya

    TANJUNGPERAK - Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang bandar dan satu pengedar narkoba jenis sabu.

    Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni bandar narkoba berinisial AP (45) warga Kos Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, sedangkan pengedar yakni, AVH (29) warga Kupang Gunung Jaya Surabaya. 

    Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku AVH pertama kali diamankan di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Selasa (11/6/2024).

    "Pertama kami menangkap kurir AVH, kemudian menyusul bandar narkobanya berinisial AP kita tangkap setelah dilakukan pengembangan, " ujar Iptu Suroto kepada awak media, Kamis (27/6/2024).

    Suroto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil aduan masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Menur Pumpungan Surabaya.

    "Saat dilakukan penangkapan terhadap AVH, Polisi menemukan 3 poket sabu dengan berat masing - masing 0.34 gram, 0, 35 gram dan 0, 31gram, " ungkap Suroto.

    Setelah berhasil mengamankan AVH, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba AP.

    Tersangka AP  pada saat itu disergap didalam Kamar Kos Jalan Putat Jaya Gang Lebar Surabaya. 

    "Kami berhasil mengamankan AP, pada hari yang sama Selasa (11/6/), sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 2 orang, " tuturnya.

    Iptu Suroto menuturkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni AP sebagai bandar narkoba, kemudian AVH merupakan pengedar.

    Adapun total barang bukti sabu dari bandar AP yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat total 16.38 gram, untuk rincian 1, 27 gram, sebanyak 3 poket, 1, 26 gram sebanyak 7 poket, 1, 25 gram, 1 poket, 1, 24 gram sebanyak 1 poket, 0, 82 gram, sebanyak 1 poket, 0, 44 gram sebanyak 1 poket. 

    Berdasatka pengakuan AP awalnya membeli sabu seberat 20 gram, kemudian sisanya 16 gram yang lain sudah laku terjual. 

    Iptu Suroto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku AVH yakni dengan cara mengedarkan sabu atas perintah dari bandar AP. 

    Dari pengakuan AVH setiap pengiriman mendapatkn upah 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu. 

    "Kedua pelaku AP dan AVH dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Surabaya Utara Hadiri Penanaman Pohon...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Banjir, Babinsa Bersama Kasatgas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Dandim 0831/Surabaya Timur Memantau Proses Pencoblosan Pilkada 2024

    Ikuti Kami