Terancam 15 Tahun Penjara, HF Pengedar Sabu Asal Mojoklanggru Surabaya

    Terancam 15 Tahun Penjara, HF Pengedar Sabu Asal Mojoklanggru Surabaya

    SURABAYA - Seorang pria berinisial HF, (24), asal Jalan Mojoklanggru Lor baru Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. 

    Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap polisi dirumahnya pada pada Jum’at 01 Juli 2022 sekira pukul. 07.00 WIB. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang di tempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu. 

    "Atas informasi ditindaklanjuti ternya benar bahwa didalam dalam rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12, 85 Gram." Jelas Daneil Marunduri, pada, Senin (25/07/2022).

    Tak hanya sabu, masih kata Daniel, setelah dilakukan penggeledahan. Petugas juga temukan 1 buah Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu +1, 56 Gram, 1 Bendel klip kosong, 1buah Skrop, Uang tunai Rp.250.000-, 1 buah timbangan Elektrik, dan 1 unit Handphone OPPO A54 warna biru.

    "Tersangka akui bahwa barang yang di temukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara di beli dari seorang  bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1(satu) bungkus dengan berat 8 gram." Paparnya. 

    Lebih lanjut Daniel Marunduri, Sementara tersangka membeli sabu ke pada RN seharga Rp. 8.000.000.-(delapan juta rupiah), pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2022, lalu.

    "Setelah barang diterimanya oleh tersangka, HF di pecah menjadi beberapa bagian dengan maksud tujuan di jual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat atau harga yang sudah di tentukan." Tambah Daniel. 

    Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara. 

    "Tersangka, HF juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun." pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Berikan Arahan Usai Upacara Bendera

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kelurahan Jepara Bersama Tiga Pilar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Warga Antusias Sambut Program Makan Gratis "Mari Nyoblos Mangan Wareg" di Kota Surabaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa

    Ikuti Kami