Surabaya, - Pelarangan memelihara burung merpati sebagai sarana ajang judi aduan yang dilakukan oleh Tiga pilar wilayah kecamatan Semampir, Rabu (27/7/2022) sore.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 16.30 Wib s.d. selesai yang melibatkan jajaran Tiga Pilar yang dipimpin oleh Danramil Semampir Mayor Inf Sugiharto, Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud beserta Satpol PP Kecamatan Semampir di wilayah Wonokusumo Wetan baru no. 255 Kelurahan Pegirian terkait pelaksanaan pelarangan terhadap warga yang sengaja memelihara burung merpati untuk dijadikan sarana burung aduan (perjudian).
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
"Kami mengecek ke lokasi, ternyata tidak menemukan warga masyarakat yang memelihara burung darah atau merpati aduan, " ucap Danramil.
Selanjutnya memberikan himbauan kepada warga terkait dengan penyakit masyarakat agar tidak memelihara burung merpati sebagai sarana perjudian, pungkasnya.
Personil gabungan yang dilibatkan dalam Operasi, Koramil 0830/02 Semampir, Polsek Semampir dan Satpol PP Kecamatan Semampir.